Legalitas12 menit membaca

Membedah Sertifikat Tanah: Perbedaan SHM, HGB di Atas HPL, dan Status Girik yang Wajib Diketahui Pembeli

Banyak calon pembeli tergiur harga apartemen atau rumah murah di pusat kota tanpa menyadari statusnya HGB di atas HPL. Ketahui risiko kepemilikan, biaya perpanjangan, dan legalitasnya menurut UUPA.

Siti Nurhaliza, M.Kn.
Siti Nurhaliza, M.Kn.
Diterbitkan pada 13 September 2026
Membedah Sertifikat Tanah: Perbedaan SHM, HGB di Atas HPL, dan Status Girik yang Wajib Diketahui Pembeli
6411 pembaca

Pentingnya Memahami Dokumen Hak Atas Tanah Sebelum Menyetor DP

Di pasar properti Indonesia, masih banyak masyarakat awam yang menganggap semua sertifikat berkover hijau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kekuatan hukum dan derajat kepemilikan yang setara. Ungkapan "yang penting sudah sertifikat, bukan girik" sering kali dijadikan tameng tanpa melakukan telaah kritis terhadap kolom jenis hak yang tertera di halaman pertama buku tanah.

Kekeliruan paling fatal umumnya terjadi ketika pembeli melihat apartemen mewah atau ruko strategis di tengah kota dijual dengan harga 30% di bawah pasar. Setelah transaksi ditandatangani dan beberapa tahun berlalu, barulah pembeli menyadari bahwa masa berlaku sertifikatnya akan habis dan properti tersebut berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik instansi pemerintah yang biaya perpanjangannya bisa mencapai ratusan juta rupiah per unit.

"Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menetapkan hierarki hak atas tanah yang sangat tegas. Status hak menentukan apakah tanah tersebut dapat diwariskan tanpa batas waktu, dapat diagunkan ke bank, atau sewaktu-waktu dapat kembali dikuasai penuh oleh negara."

Hierarki Hak Atas Tanah Berdasarkan Hukum Agraria Indonesia

Jenis Sertifikat Jangka Waktu Hak Subjek Pemegang Hak Dapat Diagunkan (APHT)? Dapat Ditingkatkan ke SHM?
SHM (Sertifikat Hak Milik) Tidak terbatas waktu (Turun-temurun) Hanya WNI perorangan & badan keagamaan/sosial tertentu Sangat disukai perbankan (Nilai likuiditas 100%) Merupakan kasta tertinggi hak atas tanah
SHGB (Hak Guna Bangunan) Murni Maksimal 30 thn + Perpanjangan 20 thn + Pembaruan 30 thn WNI dan Badan Hukum Indonesia (PT) Diterima bank selama sisa masa berlaku > 5-10 thn Bisa ditingkatkan ke SHM untuk rumah tinggal tapak WNI
HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan) Terikat perjanjian kerja sama (PKS) pemegang HPL WNI, PT, maupun entitas mitra Diterima terbatas, wajib rekomendasi tertulis pemegang HPL TIDAK BISA ditingkatkan ke SHM selamanya
Girik / Letter C / Petok D Bukan hak atas tanah (Hanya bukti alas hak adat) Masyarakat adat / pemilik lama Ditolak oleh mayoritas bank umum formal Wajib melalui proses konversi & pendaftaran tanah pertama kali

Mengenal Bahaya Tersembunyi: HGB di Atas HPL

Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah skema di mana tanah induk dimiliki oleh negara atau badan otoritas tertentu—seperti Badan Pengusahaan (BP Batam), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), PPK Kemayoran, PT Kereta Api Indonesia (KAI), atau pemerintah daerah (BUMD).

Developer membangun gedung apartemen, ruko, atau perumahan di atas lahan tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan dengan jangka waktu tertentu (misalnya 30 tahun).

3 Konsekuensi Kritis Kepemilikan HGB di Atas HPL:

  1. Ketergantungan Rekomendasi Pemegang HPL: Setiap kali Anda ingin memperpanjang sertifikat, menjual unit, atau menjadikannya agunan kredit ke bank, Anda wajib mengantongi Surat Rekomendasi dari pemegang HPL. Pemegang HPL berhak menolak atau memungut biaya administrasi penerbitan rekomendasi.
  2. Uang Pemasukan (Retribusi Wajib): Saat masa berlaku HGB habis, pemilik unit wajib membayar "Uang Pemasukan kepada Negara/Pemegang HPL" yang nilainya ditentukan berdasarkan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah terbaru saat perpanjangan dilakukan. Biaya ini sepenuhnya terpisah dari biaya PNBP kantor pertanahan BPN.
  3. Ketidakmungkinan Peningkatan Status: Sekalipun unit properti berupa rumah tapak dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, tanah HGB di atas HPL secara yuridis tidak akan pernah bisa diubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), karena hak induk pengelolaan tanah tetap berada di tangan institusi pengelola negara.

Mitos dan Risiko Fatal Surat Girik / Letter C

Masih banyak masyarakat di daerah perdesaan atau pinggiran kota yang mengira bahwa memiliki dokumen Girik, Letter C, Petok D, atau Kekitir adalah bukti kepemilikan yang sah.

Secara yuridis, Girik bukanlah sertifikat bukti hak milik atas tanah. Girik adalah tanda bukti pembayaran pajak hasil bumi zaman kolonial Belanda yang kemudian diteruskan pada masa awal kemerdekaan. Mahkamah Agung RI dalam berbagai yurisprudensi tetapnya telah menegaskan bahwa surat girik hanyalah petunjuk penguasaan fisik tanah (alas hak), bukan tanda bukti hak kepemilikan mutlak.

Risiko Membeli Tanah Girik Tanpa Verifikasi BPN

  • Sengketa Girik Ganda: Satu bidang tanah yang sama dapat memiliki beberapa lembar girik dengan nomor register desa yang berbeda akibat transaksi di bawah tangan antar-ahli waris masa lalu.
  • Klaim Tanah Milik Negara / Perhutani / PTPN: Banyak tanah girik yang setelah diukur secara kadaster ternyata tumpang tindih dengan peta konsesi kawasan hutan atau aset BUMN.
  • Girik Palsu: Blangko girik lama yang dimanipulasi dengan stempel kelurahan bodong.

Prosedur Resmi Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN)

Sebelum Anda menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan menyetorkan sisa pelunasan properti di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pastikan langkah-langkah uji tuntas legalitas (legal due diligence) berikut dijalankan:

  1. Plotting Sertifikat: BPN mencocokkan koordinat geografis poligon tanah dengan peta pendaftaran tanah digital nasional untuk memastikan lokasi fisik tanah tidak tumpang tindih (overlapping) dengan sertifikat milik tetangga.
  2. Pengecekan Bersih (Clearance Check): Memastikan sertifikat asli tidak sedang dalam status blokir perkara perdata, tidak dalam sita jaminan pengadilan (conservatoir beslag), tidak sedang diagunkan Hak Tanggungan aktif oleh bank lain, dan tidak memiliki catatan sengketa batas.
  3. Validasi Surat Kematian & Ahli Waris: Jika nama pemegang hak pada sertifikat sudah meninggal dunia, wajib ada Surat Keterangan Hak Mewaris yang disahkan notaris/lurah/camat dan persetujuan tanda tangan dari SELURUH ahli waris tanpa kecuali.
Siti Nurhaliza, M.Kn.
Ditulis Oleh Siti Nurhaliza, M.Kn.

Rekomendasi Lainnya

Wawasan properti & tips hunian pilihan
Lihat Semua